Tugas Pokok & Fungsi
Disdukcapil Kota Prabumulih
- TUGAS
- FUNGSI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi Kota dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- pelayanan administrasi perencanaan dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pendataan dan penetapan program pengendalian dibidang Kependudukan dan Pencatatan SipilP
- elaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya