F A Q
Seputar Disdukcapil
Frequently Asked Questions (FAQ) / Pertanyaan yang sering diajukan seputar pelayanan Disdukcapil
Jika dokumen permohonan lengkap dan kondisi JARKOMDAT tidak terkendala, proses penyelesaian dokumen administrasi kependudukan 1 (satu) hari.
Data anda tidak update pada sistem database kependudukan pusat. Untuk melakukan update tersebut, dapat menghubungi Call Center Ditjen Dukcapil pada nomor 1500537 atau anda dapat mengajukan update NIK dengan cara menyampaikan NIK, NO KK, Nama lengkap dan permasalahan melalui Halaman Konsultasi Website Disdukcapil Kota Prabumulih atau klik disini (lampirkan foto KK dan KTP-el) atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Prabumulih.
Data ganda diakibatkan oleh perekaman KTP-el yang dilakukan lebih dari satu kali. Untuk pengecekan lebih lanjut, silahkan sampaikan NIK, NO KK, Nama lengkap dan permasalahan melalui Halaman Konsultasi Website Disdukcapil Kota Prabumulih atau klik disini (lampirkan foto KK dan KTP-el ) atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Prabumulih.
Penduduk wajib hadir ke kantor Disdukcapil Kota Prabumulih untuk dilakukan pengecekan biometrik. Penduduk membawa formulir biodata dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga atau penjamin serta aparat kewilayahan setempat.
Untuk mengunduh formulir, bisa diakses melalui: klik disini
Untuk melakukan perubahan data kependudukan, ajukan permohonan perubahan data kependudukan dengan mengisi Formulir Perubahan Elemen Data Kependudukan dan membawa Dokumen dasar perubahan data kependudukan.
Akta kelahiran dibuat berdasarkan asal domisili bukan asas peristiwa, dalam hal ini akta dibuat sesuai domisili Kartu Keluarga di mana anak tersebut tercatat.
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Pengajuan Kartu Keluarga hanya dilakukan jika terjadi perubahan elemen data. Selama tidak ada perubahan data, maka Kartu Keluarga lama tetap berlaku.
Pada formulir, tidak perlu dibubuhi cap dan tanda tangan Lurah selama ada surat kelahiran asli dari Bidan/ RS
Diperbolehkan selama ada kepala keluarga yang sudah berusia di atas 17 tahun atau sudah/ pernah menikah.
Tidak ada peraturan yang mengatur warna latar belakang foto untuk KIA.
NIK adalah nomor unik yang berbeda-beda untuk setiap penduduk. Untuk pengkodean NIK memang salah satunya melihat dari tanggal lahir, namun NIK hanyalah penomoran saja. NIK tidak dipakai untuk melihat tanggal lahir karena tanggal lahir cukup dilihat dari biodata. NIK hanya sekali terbit dan merupakan data statis yang tidak berubah.
Berdasarkan Permendagri No.104 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dokumen elektronik yang meliputi KTP-el dan dokumen kependudukan lain yang sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) tidak perlu dilakukan legalisir.