Laporan Pengaduan
Disdukcapil Kota Prabumulih
PROSEDUR PENGELOLAAN PENGADUAN
Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada Tim Pengelola Pengaduan Disdukcapil Kota Prabumulih
PENGADUAN DAPAT DILAKUKAN MELALUI
- Tatap Muka langsung kepada Pejabat Konsultasi dan Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Prabumulih
- Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Prabumulih
- Surat, dengan ditujukan kepada: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Prabumulih, Jl. Jend. Sudirman No. 01, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan 31141
- Telepon : 0713 3312856, 0713 33311891
- Email : dukcapil.prabumulih1@gmail.com
- Online melalui website https://disdukcapil.kotaprabumulih.go.id/konsultasi
- Online melalui website SP4N-LAPOR (lapor.go.id)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PENGADUAN
- Pengaduan ringan = 1 x 24 Jam
- Pengaduan sedang = 3 x 24 jam
- Pengaduan berat = 7 x 24 jam
UNSUR PENGADUAN YANG HARUS DIPENUHI, ANTARA LAIN
- Identitas pelapor/pengadu harus jelas
- Informasi pengaduan yang disampaikan valid dan jelas
MEKANISME PENGADUAN
LAPORAN PENGADUAN
Semester II Tahun 2023
Semester I Tahun 2023